3 Pasangan Mesum Terjaring
CURUP, BE - Tiga pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum kembali terjaring razia yang dilakukan jajaran Polres Rejang Lebong. Razia tersebut dilakukan pada Sabtu (5/3) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketiga pasangan mesum ini diamankan disalah satu hotel yang ada di kawasan Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur. Lokasi diamankannya tiga pasangan ini adalah lokasi yang sama dengan lokasi diamankannya enam pasangan yang diduga melakukan mesum saat jajaran Polres Rejang Lebong menggelar razia serupa sepekan sebelumnya.
Tiga pasangan mesum yang diamankan tersebut antara lain, Le (19) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup berpasangan dengan pria berinisial Ed (23) warga Dusun Curup Kecamatan Curup Utara. Kemudian Ni (19) warga Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang berpasangan dengan pria berinisial Sa (19) warga Dusun Curup Kecamatan Curup Utara. Yang terakhir adalah Ad (25) warga Kecamatan Tes Kabupaten Lebong berpasangan dengan pria berinisial Ha (26) warga Kecamatan Tes Kabupaten Lebong. Ketiga pasangan ini diamankan saat tengah asik berduaan di dalam kamar di hotel tersebut.
\"Ketiga pasangan ini terjaring razia saat kita melakukan razia cipta kondisi untuk memberantas penyakit masyarakat diwilayah hukum Polres Rejang Lebong,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kabag Ops Kompol Rudy S SH.
Menurut Rudi, sasaran razia cipta kondisi yang mereka lakukan selain di hotel atau penginapan, juga penyisiran terhadap sejumlah lokasi yang disinyalir dijadikan tempat untuk aktivitas terlarang seperti cafe dan sejumlah tempat hiburan malam lainnya.
\"Sasaran kita masih sama dengan minggu sebelumnya yaitu penginanapan dan sejumlah tempat hiburan malam, dengan total lokasi yang kita sisir sebanyak 40 titik,\" tambah Rudy.
Masih menurut Rudy, razia cipta kondisi yang mereka lakukan merupakan salah satu upaya yang dilakukan jajaran Polres Rejang Lebong untuk mengantisipasi keterlibatan masyarakat Rejang Lebong dalam kasus penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian hingga minuman keras.
Setelah dilakukan pendataan, ketiga pasangan mesum tersebut akan diamankan di Mapolres Rejang Lebong selama 1 X 24 Jam. Kemudian masing-masing orang tua akan diminta menjemput anaknya dan dibuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang mereka lakukan. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: